Jaksa Telah Periksa 80 Orang Anggota DPRD Jember

Jaksa Telah Periksa 80 Orang Anggota DPRD Jember

Jember (beritajatim.com) – Jaksa telah memeriksa kurang lebih 80 orang anggota DPRD Jember periode 2019-2024 dan 2024-2029, terkait kasus dugaan korupsi makanan dan minuman acara sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda).

“Ditambah Panlok (Panitia Lokal) yang kemarin sekitar 210 orang saksi,” kata Kepala Kejaksan Negeri Jember Ichwan Effendi, Rabu (29/10/2025).

Khusus untuk hari ini, jaksa memeriksa 60 orang anggota DPRD Jember dan panlok, serta memperoleh tambahan barang bukti berupa surat. “Kita lihat dari hasil keterangan mereka, apakah ada tersangka baru atau tidak,” kata Ichwan.

Setelah menahan empat orang tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, jaksa hari ini menahan SR.

Menurut Ichwan, SR ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi. Sebelumnya SR belum ditahan. Dia baru menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember hari ini dan bersikap kooperatif.

“Kami harapkan semua berjalan lancar, sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat. Namun kami harus menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, maupun barang bukti dan alat bukti lain,” kata Ichwan Effendi.

Sementara itu untuk kerugian negara belum diketahui. “Masih dihitung auditor,” kata Ichwan.[wir]