Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jaksa dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya segera menyidangkan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura, dengan tersangka BK dan tersangka HK. Hal itu setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Kepastian lengkapnya proses penyidikan atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya melalui siaran persnya, Jumat (17/11/2023), melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, SH.,MH.
Dalam siaran pers itu, Jemmy Sandra menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang menjadikan BK dan HK sebagai tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp.7.552.800.498,58. “Selanjutnya, dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ungkap Jemmy.
Tentu saja, tidak berapa lama lagi, perkara dugaan korupsi ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jemmy Sandra juga menceritakan, perkara ini bermula tahun 2011. Waktu itu, PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.
BACA JUGA: Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut
Bermodalkan kontrak tersebut, tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan. Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
Namun ternyata, PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon cabang Krian dan NISP cabang Tropodo. Akibat tersangka melakukan pengalihan pembayaran secara sepihak itu, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar
Jemmy menegaskan, meskipun beberapa waktu yang lalu, Kamis (2/11/2023) para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap dihadapkan ke persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. [uci/suf]