Jaksa Kembalikan Berkas Dody Prawiranegara Cs, Punya Teddy Minahasa Masih Diteliti

17 November 2022, 14:49

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan berkas perkara Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara dan enam orang tersangka peredaran narkoba lainnya dikembalikan hari ini. Status pengembalian ini adalah P19 atau Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk agar berkas dilengkapi.”Lima berkas semua dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” tuturnya saat dihubungi, Kamis, 17 November 2022.Berkas yang dikembalikan adalah milik Kasranto, Janto Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng. Awalnya berkas mereka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.Selain itu berkas Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Berkas perkara mereka sebelumnya diserahkan juga pada Kamis, 27 Oktober 2022.Sedangkan berkas milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra masih diteliti kelengkapannya. “Berkas TM masih penelitian, kalau yang lain sudah kita kirim petunjuk P18 dan P19,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.Berkas perkara yang dianggap kurang ini belum dapat disampaikan apa saja detailnya. Menurut Ade, materi pokok di dalamnya belum bisa diberitahukan kepada publik. “Informasi perkembangan saja yang bisa kita kasih, untuk materi pokok belum bisa diinfokan,” tuturnya.Dalam kasus ini, Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran.Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.Baca juga: Pengacara Dody Prawiranegara Cs Yakin LPSK Setuju Kliennya Jadi Justice Collaborator

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi