Jaksa Kejari Surabaya Teliti Berkas Perkara 34 Gay

Jaksa Kejari Surabaya Teliti Berkas Perkara 34 Gay

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas perkara 34 orang gay yang diamankan beberapa waktu lalu saat pesta seks di sebuah hotel di Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dan saat ini masih dalam penelitian jaksa. “Kami sudah menerima berkas dari kepolisian, namun masih dalam tahap penelitian jaksa,” ujar Kasi Pidum, Kamis (18/12/2025).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polrestabes Surabaya melakukan penertiban. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heri Wiyanto, menjelaskan bahwa penyelenggara utama berinisial RK telah membuat beberapa grup WhatsApp bertema serupa di Surabaya dan Malang sejak 2024.

“RK adalah admin grup ‘X Male Surabaya 1 dan 2’ serta ‘X Male Malang’ yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup itu, rekrutmen peserta dilakukan,” ujar Edy pada Rabu (22/10/2025).

Informasi pesta disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk “Siwalan Party 18 Oktober”. Peserta yang tertarik langsung dikonfirmasi oleh admin. RK tidak bekerja sendiri. Ia didukung oleh tujuh orang admin yang menangani penjadwalan peserta, sementara pendanaan berasal dari MR sebagai host dan penyandang dana utama dengan total biaya mencapai Rp2,2 juta.

Sebanyak 34 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MR, RK, tujuh admin, dan 25 peserta. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pendana dan penyelenggara.

Polisi juga menyatakan akan mendalami apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kelompok serupa di kota lain. “Modusnya adalah mengorganisir kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami terus mendalami pola dan jejaringnya,” tegas Edy.

Perlu dicatat bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di Hotel Oval Surabaya pada April 2025, di mana pesta gay dibubarkan polisi dan 14 peserta diamankan. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi bahkan melakukan rekonstruksi 31 adegan aktivitas seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para peserta. Namun, kasus yang paling viral baru-baru ini adalah yang terjadi pada Oktober 2025 karena skala jaringan yang lebih luas dan jumlah tersangka yang banyak. [uci/kun]