Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah sholat subuh di Mushola Al Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali ditunda. Penundaan ini merupakan kali ketiga lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan, meski terdakwa dan tim pembelanya sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) dijadwalkan pada Rabu (9/10/2025). Namun, sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu batal digelar dan dijadwalkan ulang pada Kamis (23/10/2025). Agenda tersebut kembali urung dilaksanakan karena JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (6/11/2025). “Iya, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” kata Hario, Jumat (24/10/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menyampaikan bahwa tim jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat tuntutan. “Melihat bobot penanganan perkara dan banyaknya fakta yang harus dipertimbangkan, penyusunan tuntutan memang memerlukan waktu lebih agar tidak ada kekeliruan dalam penerapan pasal,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan sejumlah saksi kunci dan membawa barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi korban. “Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” kata Adieka.

Perkara ini bermula dari insiden berdarah pada 24 April 2025 di Mushola Al Manar. Terdakwa Sujito diduga membacok tiga orang tetangganya saat sholat subuh. Dua korban, yakni Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia di tempat, sedangkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti (60), mengalami luka berat.

Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, majelis hakim telah mendalami kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan.

Sujito didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara,” ujarnya. [lus/beq]