Jaksa Agung Ungkap Sumber Uang Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Prabowo

Jaksa Agung Ungkap Sumber Uang Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Prabowo

Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang senilai Rp6,6 Triliun kepada Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil konkret penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Burhanuddin menjelaskan uang itu berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dengan total mencapai Rp 6,625 triliun.

Dana tersebut bersumber dari dua pos utama. Pertama, sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan ilegal.

Menurutnya, Satgas PKH menjalankan kewenangan sebagai otoritas penagih denda terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum berupa penguasaan lahan hutan secara ilegal.
 

“Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sumber kedua berasal dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.

Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,7 triliun. Sementara satu korporasi terdakwa lainnya, Wilmar Group, divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun, yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Adapun sisa kewajiban dari putusan tersebut, sekitar Rp 4 triliun, baru dieksekusi saat ini.

Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin menyampaikan Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai 5,2 juta hektare lahan hutan milik negara yang selama ini dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Ia menambahkan, dari target tersebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta hektare. Lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada negara secara bertahap sepanjang 2025.

Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang senilai Rp6,6 Triliun kepada Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil konkret penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
 
Burhanuddin menjelaskan uang itu berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dengan total mencapai Rp 6,625 triliun.
 
Dana tersebut bersumber dari dua pos utama. Pertama, sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan ilegal.

Menurutnya, Satgas PKH menjalankan kewenangan sebagai otoritas penagih denda terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum berupa penguasaan lahan hutan secara ilegal.
 

 
“Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
 
Sumber kedua berasal dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
 
Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,7 triliun. Sementara satu korporasi terdakwa lainnya, Wilmar Group, divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun, yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Adapun sisa kewajiban dari putusan tersebut, sekitar Rp 4 triliun, baru dieksekusi saat ini.
 
Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin menyampaikan Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai 5,2 juta hektare lahan hutan milik negara yang selama ini dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
 
Ia menambahkan, dari target tersebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta hektare. Lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada negara secara bertahap sepanjang 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(PRI)