Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendadak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas tentang pengembalian tahanan atau transfer of prisoner warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

Agus mengakui ada beberapa negara yang meminta Indonesia untuk mengembalikan warganya agar melanjutkan pidana badan di negara asalnya.

Namun, dia mengatakan hal tersebut belum dikabulkan oleh pemerintah Indonesia karena masih dikaji dari aspek hukum.

“Memang ada permintaan dari beberapa negara ya kepada pemerintah Indonesia. Tentunya ini masih dalam pembahasan kami untuk ditinjau dari aspek hukumnya,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

Kendati demikian, menurut Agus, transfer of prisoner atau pengembalian narapidana ke negara asalnya itu masih memungkinkan dan bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, menurut Agus, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan mengatur untuk dilakukan transfer of prisoner.

“Jadi memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” katanya.

“Namun, saat ini kita akan mencari solusi terbaik,” ucap Agus. 

Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.

Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.

“Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement [kesepakatan bersama] antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Agus.