Jaga Pemilu Sebut Pemilu 2024 Nirintegritas

27 March 2024, 7:03

TEMPO.CO, Jakarta – Perhimpunan Jaga Pemilu menanggapi komentar pemilihan umum kali ini sebagai yang paling brutal. Lembaga swadaya ini lebih memilih menggunakan istilah malpraktek dan nirintegritas dalam Pemilu 2024.”Kalau ditanya kebrutalan itu susah, kata itu sulit diterapkan,” kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers yang dipantau secara daring kemarin, 26 Maret 2024. “Dalam konteks kepemiluan, kami menggunakan istilah terjadinya pemilu yang malpraktik dan nirintegritas.”Seperti diketahui, sejumlah tokoh menilai Pemilu 2024 sebagai yang paling brutal. Misalnya, cawapres nomor urut 03 Mahfud Md., pada 21 Maret lalu hingga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Pariputna DPR pada 6 Maret.Menurut Jaga Pemilu, lanjut Luky, kedua istilah tersebut sudah memiliki framework alias kerangka kerja secara internasional. Jadi, pihaknya menggunakan istilah yang digunakan secara global untuk menggambarkan kondisi kepemiluan Indonesia saat ini. Jaga Pemilu mencatat, ada 914 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dari hampir seribuan kasus itu, ada 658 yang sudah diverifikasi sehingga memenuhi standar ketentuan Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu, baik secara prosedural maupun materiil. Adapun dari 658 laporan terverifikasi itu, sebanyak 215 laporan berasal dari masyarakat. Sedangkan 443 laporan berdasarkan hasil penelusuran sosial media dan media online.Dia merincikan, dugaan pelanggaran ini terdiri dari sembilan jenis, yaitu Daftar Pemilih Tetap atau DPT bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.Iklan

Kemudian ada kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik. Dari jenis-jenis ini, dugaan pelanggaran paling besar, dengan persentase 24 persen, adalah laporan soal Sirekap.  “Dari 658 temuan atau laporan yang kami anggap kasus, 210 di antaranya kami laporkan ke Bawaslu,” ujar Luky.Dia menjelaskan, ini lantaran Bawaslu memiliki aturan masa pelaporan tujuh hari. Sehingga, jika satu kasus terjadi melebihi tenggat waktu tersebut, maka sudah kadaluwarsa. Pilihan editor: Ganjar Memilih Berada di Luar Pemerintahan Dibanding Jadi Menteri

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi