Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

14 October 2023, 13:30

Jakarta, CNN Indonesia — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
ST itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Sandi mengklaim aturan itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10).

“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Meski telah terbit aturan tersebut, Sandi menjelaskan tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Dia menyebut keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara.
“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya meminta penundaan penanganan kasus korupsi dilakukan di seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis (20/8).
Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, caleg hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’ yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi meskipun di tahun politik.
Sikap tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses penegakan hukum terkait capres-cawapres, caleg dan kepala daerah terkait Pemilu 2024.
“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi