Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), Pemkot Mojokerto menggelar tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan toko emas.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin langsung kegiatan tera ulang di dua lokasi strategis, yakni di SPBU Jalan Gajah Mada Kecamatan Magersari dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit, Kecamatan Kranggan, Senin (19/5/2025). Ning Ita (sapaan akrab, red) didampingi Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya.
Kegiatan tera ulang ini bertujuan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha tetap akurat dan sesuai standar. Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini, pengawasan secara rutin penting dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.
“Alhamdulillah, hasilnya masih aman dan tertib. Pemkot Mojokerto melalui Diskopukmperindag akan terus melakukan pengawasan UTTP secara berkala setiap tahun. Langkah ini untuk memastikan seluruh transaksi jual beli di Kota Mojokerto berlangsung adil dan transparan dan tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berpihak pada konsumen,” tegasnya.
Sebagai upaya meningkatkan layanan, mulai tahun 2025, seluruh toko emas di Kota Mojokerto tak perlu lagi keluar kota untuk melakukan tera timbangan. Layanan tera kini dapat dilakukan langsung di kantor Diskopukmperindag Kota Mojokerto secara gratis.
“Kami sudah memiliki petugas penera khusus untuk timbangan toko emas. Jadi, para pemilik toko emas cukup datang ke kantor atau mengundang petugas kami ke lokasi. Semua layanan ini gratis,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menambahkan, kehadiran petugas penera di lingkungan Pemkot Mojokerto membuat proses tera lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi pelaku usaha. “Sebelumnya, banyak toko emas harus pergi ke luar kota untuk melakukan tera. Kini cukup di Mojokerto saja,” terangnya. [tin/kun]
