Bisnis.com, JAKARTA – Banyak pertanyaan yang muncul mengenai kapan pencairan terbaru bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.
Sebelumnya pada September lalu, BSU diperkirakan akan kembali digulirkan oleh pemerintah untuk para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9), dikutip dari Antaranews.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.
Terakhir, penyaluran BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi kapan BSU akan kembali dicairkan.
Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025
Belum ada pengumuman resmi mengenai kapan bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 dicairkan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, hingga saat ini pencairan BSU masih menunggu pengumuman dan informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja diimbau rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mendapat BSU 2025
Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id
Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Lengkapi kode keamanan yang muncul
Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
2. Melalui JMO
Unduh aplikasi JMO
Daftar akun pada aplikasi tersebut
Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU
