Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan AWN, seorang wanita berusia 21 tahun asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil babak baru yang mengejutkan. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polres Probolinggo Kota, AWN justru melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, KA, seorang pegawai BUMN.

Gugatan cerai tersebut diajukan AWN di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Keputusan ini diambilnya meski saat ini dirinya tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perzinaan yang dilaporkan suaminya pada 18 April 2024 lalu.

KA mengaku sangat kecewa dengan tindakan istrinya. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan AWN dalam gugatan cerai tersebut. KA bahkan menyebut AWN telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, dan sebagian besar pasangan selingkuhnya adalah pegawai BUMN. “Semua tuduhan itu tidak benar. Saya punya bukti,” tegas KA.

Selain itu, KA juga membantah pernyataan AWN yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal. Ia justru menuding istrinya yang telah merusak rumah tangga mereka. “Dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan. Ini bukti jelas bahwa dia yang salah,” imbuhnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa AWN dalam gugatannya menyatakan dirinya sebagai janda tanpa anak. Namun, KA membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa AWN pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak.

Sementara itu, pengacara AWN, M Saiful Arif Permana mengatakan bahwa dirinya hanya fokus dalam sidang perceraian. Saiful saat ini masih mentaati proses pengadilan yang masih dalam proses replik. “Permasalahannya ya seperti permasalahan rumah tangga lainnya kemungkinan tidak ada kecocokan. Kami juga hanya mengurusi perceraian, dan saya juga fokus dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (ada/kun)