Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:
Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

“Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

“Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

BACA JUGA:
Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]