Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Berdalih Membagikan CSR Perusahaan

27 March 2024, 4:34

TEMPO.CO, Jakarta – Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich PIK, akhirnya menyusul para tersangka lain di Rumah Tahanan Negara Salemba karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejaksaan Agung menyebut manajer PT QSE itu diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan tersangka Helena Lim berperan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter di kawasan IUP PT Timah Tbk. Saat diperiksa, kata Kuntadi, Helena berdalih dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaannya. “Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 26 Maret 2024. Menggunakan baju loreng hitam-putih berbalut rompi tahanan warna pink, Helena Lim keluar dari Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada pukul 19.50. Helena yang tampak diapit petugas perempuan Kejaksaan Agung ngeloyor menuju Mobil Tahanan. Dia irit bicara kepada awak yang sudah menunggu dirinya sejak pukul 17.00. Kini, Kejaksaan Agung telah mengurung Helena Lim di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung dari 26 Maret hingga 14 April 2024. “Untuk kepentingan pendidikan, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata dia. Kejaksaan Agung menjerat HLN dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.Selain itu, Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kerugian negara berapa besar atas perkara ini. Demikian juga berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam tindak pidana korupsi ini. “Masih proses penghitungan. CRS hanya dalih saja,” kata Kuntadi. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah , yaitu:1. Suwito Gunawan alias SG alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.2. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung3.  Hasan Thjie alias Ashin alias HT selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka Tamron) Iklan

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-20215. Emil Ermindra alias EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-20186. Kwang Yung alias Buyung Koba alias BY selaku mantan Komisaris CV VIP7. Robert Indarto alias RI selaku Direktur Utama PT SBS8. Thamron alias TN alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN9. Alwin Albar alias AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP10. Toni Tamsil alias TT alias Akhi, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara11. Rosalina alias RL, General Manager PT TIN12. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT RBT13. Reza Ardiansyah alias RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.ADIl AL HASAN | TIM TEMPO.COPilihan Editor: Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi