Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice). Dari ketiga tersangka, satu di antaranya adalah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Dua orang lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan dosen Junaedi Saibih (JS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penanganan beberapa kasus korupsi besar, termasuk korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh tersangka Tom Lembong, dan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan perkara suap dalam putusan lepas fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terungkap MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita-berita negatif tentang penyidik Kejagung melalui berbagai media, termasuk JakTV, dengan imbalan Rp 478,5 juta yang diterima secara pribadi oleh TB.
Selain menyebarkan berita, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, sementara Direktur Pemberitaan JakTV TB tidak ditahan karena sudah lebih dahulu ditahan dalam kasus lain.
