Jakarta –
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Apa itu opsen? Simak penjelasan, tujuan dan manfaatnya.
Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.
Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas sekarang bukan termasuk objek BBNKB.
Tujuan Opsen Pajak Daerah
Opsen pajak daerah ini dimaksudkan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Berdasarkan aturan sebelumnya di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari RKUD Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.
Dalam praktiknya, bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD Provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD Kabupaten/Kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.
Opsen ini juga bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan dapat memperkuat sumber penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tujuan selanjutnya adalah memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, bagian penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi penerimaan PAD yaitu Pajak Daerah. Selain itu, PKB dan BBNKB diterima oleh Pemerintah Provinsi secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagihasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.
Opsen juga untuk meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Adanya Opsen Pajak Daerah akan meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran Pemerintah Provinsi dalam pemungutan Pajak MBLB.
Selanjutnya manfaat adanya Opsen Pajak Daerah antara lain:
a. Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
b. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
c. Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi.
d. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.
(rgr/din)