Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadi Syarat Urus SIM di Semua Wilayah, Gimana Jika BPJS Belum Aktif-Ada Tunggakan?

Jadi Syarat Urus SIM di Semua Wilayah, Gimana Jika BPJS Belum Aktif-Ada Tunggakan?

Jakarta

Tiga bulan berlalu pasca uji coba mengurus surat izin mengemudi (SIM) dengan persyaratan BPJS Kesehatan diterapkan di tujuh daerah. Hasil evaluasi menunjukkan regulasi tersebut efektif mengurangi peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS.

“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan , Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional,” beber Kepala Humas Rizzky Anugerah saat dihubungi detikcom Rabu (6/11/2024).

Bagaimana Bila Peserta Tak Aktif?

Peserta non-aktif BPJS Kesehatan diminta untuk mengurus terlebih dahulu reaktivasi atau pendaftaran JKN. Namun, tidak perlu khawatir, di tahap uji coba nasional, masyarakat tetap bisa mendapatkan SIM sambil menunggu proses pendaftaran selesai.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyebut pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN juga dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.

Jika peserta JKN menunggak, bakal diminta melunasi agar mendapatkan SIM. Sebelumnya David juga menyebut masyarakat dengan catatan tunggakan bisa membayarnya dengan cara mencicil melalui program BPJS.

“Kita ada program untuk menyicil, memang dengan program penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, baru bisa aktif. Tapi ini merupakan bagian dari mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David beberapa waktu lalu.

“Untuk saat ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Pada tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.

(naf/kna)