Gresik (beritajatim.com) – Nasib apes dialami dua warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Dua pria berinisial S (40) dan AR (38) dijebloskan ke penjara setelah terbukti menjadi penadah motor hasil curian.
Keduanya terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap HS (29), pelaku curanmor yang beraksi di 11 lokasi. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku menitipkan motor curian kepada S dan AR.
“HS ini beraksi di 11 TKP, di antaranya 5 TKP di Kecamatan Manyar, 3 TKP di Bungah, 2 TKP di Sidayu, dan 1 TKP di Panceng. Motor hasil curian dijual kepada S dan AR di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Kamis (28/8/2025).
Salah satu korbannya adalah Y (44), seorang ibu rumah tangga. Motor Honda Supra X miliknya raib saat diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di lubang kontak.
“Motor tersebut diparkir mertua korban usai pulang dari sawah. Pintu pagar rumah tertutup, namun tersangka tetap berhasil membawa lari motor,” jelas Abid.
Polisi kemudian meringkus AR lebih dulu di rumahnya, sebelum menangkap S. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Dalam kasus ini kami mengamankan empat unit motor hasil curian, yakni Honda Beat, dua Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125,” tambah Abid.
Kini S dan AR mendekam di tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [dny/but]
