Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Jadi Kurir Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – AR (33), warga Desa Bula’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka AR ditangkap saat melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Waktu ditangkap, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2024).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.

Ketika mendapat informasi valid keberadaan tersangka, polisi beraiap melakukan penangkapan. Saat tersangka melintas di Jl. K Mudhfar Desa Kebunan, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi sabu dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam. Sabu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ungkap Widiarti.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sepeda motor tersangka. Ternyata di dalam jok ditemukan 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata. Selain itu juga ditemukanxtimbangan elektrik, 1 sendok kecil, dan 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

“Sabu yang dibawa tersangka totalnya sebanyak 51,54 gram. Yang satu poket beratnya 50,46 gram, kemudian satu poket lainnya beratnya 1,08 gram,” papar Widiarti.

Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/but)