Jadi Calo Rekrutmen Pegawai, Honorer dan 2 ASN Pemkot Tangsel Akan Kembalikan Uang ke Korban

9 November 2023, 8:21

TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut pegawai honorer dan aparatur sipil negara (ASN) yang melalukan pungutan liar (pungli) calo masuk kerja sudah selesai diperiksa inspektorat Kota Tangerang Selatan. Mereka nantinya akan kembali disidangkan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Sebelumnya seorang pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Azis melakukan penipuan masuk kerja terhadap Nadia Nuke sebesar 46 juta rupiah. Uang yang disetorkan itu disinyalir merupakan uang pelicin untuk bisa menjadi honorer di Satpol PP. Selain itu, terdapat kasus serupa di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel yang melibatkan ASN Hendra Wijaya dan Gaston. Kedua orang tersebut diduga memperdaya korbannya dengan menjanjikan dapat bekerja di dinas tersebut setelah menyetorkan sejumlah uang. Saat itu Alvin pemuda 26 tahun asal Pondok Aren menjdi korban dan menyetorkan uang hingga 25 juta dari 40 juta yang diminta. Bahkan dalam kasus ini bukan hanya Alvin yang menjadi korban, terdapat beberapa korban lainnya yang juga diduga telah melakukan penyetoran uang. Hendra pun telah dilaporkan beberapa korbannya di Polsek Pondok Aren. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang. Benyamin mengatakan pegawai honor dan dua ASN tersebut dipastikan telah diperiksa Inspektorat. Iklan

“Jadi intinya yang Disdukcapil dan Satpol PP sudah diperiksa sama inspektorat,” kata Benyamin pada TEMPO, Rabu 8 November 2023. Menurut Benyamin dalam pemeriksaan tersebut mereka menyanggupi akan mengembalikan kerugian material yang dialami korban. “Yang kedua ada kesanggupan dari pihak pelaku untuk mengembalikan uang kepada korban. Tapi dengan catatan tetap sanksinya itu kami akan kenakan sanksi administrsi. Seperti aturan yang berlaku,” kata dia. Meski demikian, tambah Benyamin, dua ASN dan satu pegawai honor tersebut nantinya akan kembali menjalankan persidangan di lingkup Pemkot Tangsel. Sidang tersebut akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diambil selanjutnya.  “Nanti ada sidang Baperjakap, (badan pertimbangan jabawatan dan kepangkatan). Setelah berita acara dari inspektorat sudah diselesaikan,” ujarnya. Pilihan Editor: 2 Pegawai Honorer di Tangsel Dipecat, Dianggap Tidak Netral Pemilu 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi