Jadi Atensi Prabowo, Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Batas Usia Akses Medsos

Jadi Atensi Prabowo, Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Batas Usia Akses Medsos

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah bakal menerbitkan aturan batas usai untuk akses media sosial (medsos).

Dikatakan Meutya, aturan batas usia untuk akses media sosial tersebut sudah dibahas dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kemungkinan paparan konten negatif di media sosial.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” kata Muetya dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (13/1/2025).

Meutya menjelaskan, Komdigi akan mengelurkan aturan di tingkat pemerintah dan bakal melibatkan DPR RI jika wacana batasan usia untuk akses media sosial dijadikan undang-undang.

“Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul.”

“Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu.”

“Kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” paparnya.

Terakhir, Meutya menyebut bahwa wacana batasan usia untuk akses media sosial ini menjadi atensi dari Prabowo Subianto agar anak-anak Indonesia aman dan tidak terpapar hal negatif di ruang digital.

“Dibahas (bersama Presiden Prabowo Subianto) Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat nanti kita lihat seperti apa,” tutup Menkomdigi Meutya Hafid.