Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan diberhentikan karena pergi umrah tanpa izin saat bencana.
Hal itu disampaikan oleh Tito saat konferensi pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa (9/12/2025). Tito menceritakan, pada 22 November 2025 mulanya Mirwan mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi untuk pergi ke luar negeri yang nantinya diproses oleh Kemendagri.
Namun, tidak berselang lama bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan dampak yang cukup besar. Hingga akhirnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat
“Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana,” kata Tito.
Tito mengatakan bahwa Mirwan sempat ke Jakarta lalu kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakat yang terdampak. Namun pada tanggal 2 Desember 2025, dia berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh
Tito kemudian menelepon Mirwan setelah pemberitaan umrah tersebar di media sosial. Tito lantas meminta Mirwan segera kembali ke Tanah Air. Tito menanyakan kepada Mirwan bahwa ‘apakah sudah mendapatkan izin?’ namun Mirwan hanya mengatakan pernah mengajukan izin.
“Kalau dari Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampe ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur Pak Muzaki Manaf,” jelas Tito.
Menurut Tito, alasan Mirwan tetap kekeh umrah adalah ingin menuntaskan nazar. Akan tetapi, hal itu tidak bisa dibenarkan di tengah bencana yang memakan banyak korban jiwa.
Tito menuturkan bahwa dirinya diinstruksikan oleh Presiden Prabowo mencopot Mirwan. Namun, Tito menjelaskan tetap merujuk pada Undang-Undang, yakni pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Mantan Kapolri itu telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri, khususnya bagi kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai tanggal 15 Januari 2026,” jelasnya.
Adapun Tito telah meneken Surat Keputusan untuk menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan hingga masa pemberhentian sementara selesai.
