Istri Rafael Alun Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan dari PT Cubes Consulting

4 October 2023, 16:26

Jakarta, CNN Indonesia — Ernie Meike Torondek, istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, disebut menerima gaji sebesar Rp30 juta tiap bulan dari PT Cubes Consulting. Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Keuangan PT Cubes Consulting periode 2010-2023 Albertus Bambang Trinurcahyo yang dihadirkan sebagai saksi kasusĀ gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
“Di poin 24 halaman 12 angka 2, ‘Saudara Rafael Alun atau keluarganya yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Ernie Meike Torondek yang terdaftar sebagai pemegang saham sekitar 6.000 lembar saham, di mana saya biasanya melaporkan perkembangan perusahaan setiap bulan atau setiap tiga bulan tidak tentu, untuk saudara Ernie Meike Torondek sendiri biasanya menanyakan, apakah perusahaan untung atau rugi, untuk gaji kepada saudara Ernie Meike Torondek disetor tunai setiap bulannya sekitar Rp 30 juta’,” ujar jaksa KPK membacakan BAP saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nilainya benar ya Rp30 juta? Metode penyerahannya yang benar itu sesuai BAP ini atau ditransfer sesuai keterangan di persidangan ini?” tanya jaksa.

“Boleh koreksi ya, jadi begini, Pak, itu pengambilan biasanya dengan cek saya serahkan ke bu Dewi [Administrasi Keuangan PT Cubes Consulting Nuryana Dewi] untuk mengambil secara tunai, kemudian oleh bu Dewi disetorkan ke rekeningnya ibu Ernie, seperti itu,” jawab Bambang.
Bambang menambahkan Ernie turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari PT Cubes Consulting. Namun, ia lupa nominal keseluruhannya.
“Kalau sepengetahuan saksi selama mengurus soal pengelolaan keuangan itu estimasi total yang diterima istri terdakwa berapa gajinya?” tanya jaksa.
“Kalau terima tahun 2010 berarti kan setiap bulan Rp30 juta pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali,” ucap Bambang.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Pada 19 Oktober 2010 sampai dengan 14 November 2011, Rafael melalui PT Cubes Consulting disebut menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4,4 miliar.
Adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono dan Ernie Meike Torondek menjadi komisaris dan pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa 2.098.365 Dolar Singapura dan 937.900 Dolar AS serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. (ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi