Istri ke Pasar, Suami Rudapaksa Anak Tiri Kelas 3 SD

Istri ke Pasar, Suami Rudapaksa Anak Tiri Kelas 3 SD

Sumenep (beritajatim.com) – Kelakuan KA (60), warga Desa/ Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar bejat. Ia tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih kelas 3 SD.

“Tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan di Polres. Ia melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak anak itu masih kelas 3 SD, hingga kelas 1 Madrasah Tsanawiyah,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Trie Sis Biantoro, Selasa (10/12/2024).

Tersangka melakukan rudapaksa di rumahnya, ketika rumah dalam kondisi sepi. Saat istrinya ke pasar, tersangka memuaskan nafsunya pada anak tirinya. Awalnya anak tirinya menolak dan berusaha kabur. Namun dipaksa dan diancam oleh tersangka. Setelah melakukan rudapaksa, tersangka memberi uang Rp 10.000 pada anak tirinya.

“Tentu saja dengan ditakut-takuti dan diancam agar tidak menceritakan pada siapapun, termasuk pada ibunya,” terang Wakapolres.

Merasa aksi biadabnya aman, tersangka mengulangi lagi hingga lima kali. Tersangka merudapaksa anak tirinya selama 4 tahun. Karena tidak kuat dengan perlakukan ayah tirinya, korban kemudian menceritakan pada AY, kakak kandungnya yang tinggal di Pasean Pamekasan. AY pun tidak terima dan melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Sumenep.

Tak menunggu lama, anggota Polres menangkap tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diperiksa penyidik, tersangka tidak mengakui bahwa dia sudah merudapaksa anak tirinya.

“Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik telah mempunyai 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Dengan demikian, keterangan tersangka bisa dikesampingkan,” ungkap Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud,” terangnya. (tem/but)