Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

Surabaya (beritajatim.com) – Istri di Surabaya hamil 5 bulan diajak mencuri sebuah sepeda motor oleh suaminya.

Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan akan melihat anaknya lahir di sel penjara usai ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto, Sabtu (28/10/2023) kemarin di Kedung Tarukan Wetan.

Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa pasutri yang diamankan adalah Faisol (28) dan Munawaroh (23). Mereka berdua mencuri sepeda motor Honda Beat L 4910 CAH milik Ilham (27). Parahnya, pasutri ini telah beraksi sebanyak 5 kali di seluruh kota Surabaya.

“Mereka sudah 5 kali mencuri motor di kota Surabaya. Ada di Tambaksari, Pacar Kembang, dan Mulyorejo. Jadi sudah cukup sering dan selalu berdua dalam melakukan aksinya,” ujar Irfan, Selasa (31/10/2023).

Dalam menjalankan aksinya, Faisol dan Munawaroh saling berbagi tugas. Faisol sebagai eksekutor dan Munawaroh sebagai pengawas kondisi. Munawaroh terpaksa mengikuti suaminya karena keterbatasan ekonomi. Dari data kepolisian Faisol adalah residivis curanmor.

“Jadi suami yang mengajak istrinya. Karena kebutuhan ekonomi alasanya,” kata Irfan.

Sementara itu, Munawaroh saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa selama ini hidupnya serba kekurangan. Ia selama ini sudah menyuruh suaminya untuk berhenti melakukan pencurian.

“Jadi kalau mau mencuri katanya mau beli rombong buat usaha. Tapi sampai terakhir kemarin masih mencuri,” kata Munawaroh.

Munawaroh mengatakan bahwa ia sudah bingung dengan biaya persalinan karena usia kehamilan yang menginjak 5 bulan. Ia pun akhirnya nekat mencuri bersama suaminya karena butuh uang. Dengan tekad bahwa pencurian di Kedung Tarukan Wetan menjadi yang terakhir.

“Tapi akhirnya ketahuan warga dan ditangkap polisi, saya menyesal,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)