Den Haag –
Israel dan Afrika Selatan (Afsel) akan berhadapan di Mahkamah Internasional pada Kamis (11/10) waktu setempat, setelah Tel Aviv dituduh melakukan “aksi genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Otoritas Israel menganggap tuduhan yang dilontarkan Afsel itu sebagai “pencemaran nama baik”.
Seperti dilansir AFP, Selasa (9/1/2024), Afsel mengajukan dokumen setebal 84 halaman ke Mahkamah Internasional atau ICJ, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang isinya mendesak para hakim untuk memerintahkan Israel untuk “segera menghentikan operasi militernya” di Jalur Gaza.
Afsel menuduh Israel “telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza”.
Israel dengan marah membalas tuduhan itu, di mana juru bicara pemerintah Tel Aviv Eylon Levy bersumpah untuk melawan tuduhan yang dilontarkan oleh Afsel dalam kasus yang digambarkannya sebagai “pencemaran nama baik yang tidak masuk akal”.
“Betapa tragisnya negara pelangi yang kebanggaannya memerangi rasisme justru berjuang secara pro-bono untuk para rasis anti-Yahudi,” sebut Levy dalam pernyataannya.
“Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas,” tegas Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dalam tanggapanya.
Saat sidang digelar pada Kamis (11/1) mendatang, para pejabat tinggi kedua negara akan berhadapan di Aula Besar Kehakiman Mahkamah Internasional yang berada di Peace Palace di Den Haag — jauh dari kematian dan kehancuran yang terjadi di Jalur Gaza dan Israel.
Mahkamah Internasional menyidangkan dan mengambil putusan untuk perselisihan antar negara, dan meskipun keputusannya mengikat secara hukum, namun kekuasaannya terbatas untuk menegakkan pelaksanaan putusan tersebut.
Secara teori, Mahkamah Internasional bisa memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Jalur Gaza, namun sangat diragukan bahwa perintah itu akan dipatuhi oleh Tel Aviv.
Pada Maret 2022 lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia untuk “segera menangguhkan” invasinya ke Ukraina — perintah yang diabaikan oleh Moskow.
Pengacara dan pakar peradilan internasional, Johann Soufi, menuturkan kepada AFP bahwa akan ada “dampak simbolis yang sangat signifikan” jika Mahkamah Internasional memutuskan untuk melawan Israel.
“Tentu saja, ada masalah dalam menerapkan keputusan tersebut. Namun pada akhirnya, hanya keadilan internasional yang tersisa,” ucap Soufi yang bekerja pada badan PBB untuk pengungsi Palestina di Jalur Gaza.
Afsel mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional karena kedua negara sama-sama menandatangani Konvensi Genosida PBB, yang dibuat tahun 1948 silam sebagai respons terhadap Holocaust. Setiap negara yang menandatangani konvensi itu berhak menuntut negara lainnya dalam Mahkamah Internasional jika mereka tidak setuju dengan “penafsiran, penerapan, atau pemenuhan” aturan yang dirancang untuk mencegah genosida.
Dalam gugatannya, Afsel menginginkan Mahkamah Internasional untuk menerapkan apa yang disebutnya sebagai “tindakan sementara”, atau tindakan darurat, sementara gugatan yang lebih luas sedang dipertimbangkan — mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini