Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi orang yang suka iseng akhirnya berurusan dengan polisi. Seperti yang dialami oleh pemuda berinisial ARB (18) asal Kecamatan Gresik. Gara-gara mengubah foto syur lalu diunggah ke medsos., sejumlah perempuan muda melaporkan ARB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.
“Ada 20 perempuan muda yang melaporkan ARB ke kami karena wajahnya direkayasa,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Minggu (14/7/2024)
Perwira muda Polri ini menambahkan, korban mengeluh lantaran foto wajahnya direkayasa oleh ARB dengan gestur tidak senonoh.
“Ada yang fotonya gaya model dewasa namun wajahnya yang ditampilkan menyerupai wajah para korban,” imbuhnya.
Terkait dengan itu, lanjut Komang, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan digital forensik pada akun tersangka. Termasuk, mengidentifikasi korban lainnya lantaran terdapat puluhan gambar berbeda yang telah diunggah.
“Penyelidikan awal, ada lebih dari 20 wajah yang berbeda. Namun, kami telah menggali keterangan dari 12 korban yang berkenan memberikan kesaksian,” ungkapnya.
Dari beberapa korban kata dia, mengaku dirugikan atas perbuatan ARB. Bahkan, mayoritas diantaranya mengalami trauma dan depresi. Lantaran foto mereka tersebar di media sosial, termasuk diketahui oleh keluarga korban.
“Pelaku menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing foto. Sehingga, kualitas gambar benar-benar menyerupai wajah para korban,” katanya.
Pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun tersangka masih belum memenuhi panggilan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui motif lain dari tersangka.
“Surat pemanggilan tersangka sudah kami layangkan, namun pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” papar Komang.
Kendati demikian, perbuatan ARB telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun hingga denda mencapai Rp 1 miliar.
“Kami masih mendalami motif lainnya, misalnya berkaitan dengan ekonomi atau penyalahgunaan data pribadi. Termasuk mencari keberadaan tersangka,” pungkas Komang. [dny/but]
