Irjen Nico Afinta Dinilai Layak Disidang Etik, Pengacara Korban: Ia Benarkan Penembakan Gas Air Mata

28 December 2022, 5:59

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dinilai bertanggung jawab atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur.
Pasalnya, Nico Afinta menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas merupakan tindakan sesuai prosedur.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, yang juga menilai Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.
“Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia membenarka tindakan itu,” kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Anjar kemudian membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.
Pertama, kata dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.
Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Satuan itu hanya bisa dikerahkan pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.
“Untuk menggerakkan Polres-Polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim,” jelas Anjar.
Baca juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Penyelidikan Sedang Berjalan
Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob.
Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.
“Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung,” kata Anjar.
Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.
Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi