Irjen Napoleon Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice Djoko Tjandra

28 August 2023, 23:40

Jakarta, CNN Indonesia — Irjen Pol Napoleon Bonaparte disanksi demosi buntut kasus red notice Djoko Tjandra. Hal tersebut diputuskan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (28/8).
Sedikitnya lima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung terkait kasus tersebut. Ada pula tiga saksi yang diperiksa melalui Zoom, serta dua keterangan lain yang dibacakan dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,”
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (28/8).
Keputusan itu diambil setelah Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra.

[Gambas:Video CNN]

Hal tersebut membuatnya dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) pun disebut menerima keputusan tersebut.
“Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ahmad Ramadhan. 

Keputusan tersebut diumumkan beberapa bulan setelah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.
Napoleon sebelumnya terjerat dua kasus hukum. Pertama pada 2021 kala Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum, yakni melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara. (tfq/chri)