Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

IPW Catat 4 Kasus Polisi Tembak Mati Orang Lain

IPW Catat 4 Kasus Polisi Tembak Mati Orang Lain

Surabaya (beritajatim.com) – IPW menyoroti insiden penggunaan senjata yang menewaskan orang lain. Catatan Indonesia Police Watch (IPW) setidaknya ada empat insiden kematian orang lain karena penggunaan senjata oleh polisi selama kurun waktu 2024.

“Ada empat kasus yang menghebohkan masyarakat terkait penggunaan senjata yang menewaskan orang lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (22/12/2024).

Empat insiden itu membuat citra buruk terhadap institusi Polri. Sehingga muncul polemik di masyarakat yang saling berdebat terkait penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Menurut Sugeng, kini di masyarakat muncul pihak yang tidak setuju anggota polri diberi senjata api.

“Namun juga masih ada yang setuju anggota Polri dipersenjatai untuk mengamankan, melindungi, mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan nyawa,” tutur Sugeng.

Sejumlah insiden yang membuat sebagian masyarakat merasa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai itu antara lain penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Diketahui, Gamma tewas usai menerima timah panas dari Aipda Robig Zaenuddin anggota Resnarkoba Polres Semarang, Minggu (24/11/2024).

Kasus lainnya adalah penembakan kepada Beni warga Bangka Belitung yang dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga oleh pasukan khusus Polri. Beni tewas setelah diberondong 12 tembakan oleh anggota Brimob pada Minggu, (24/09/2024).

Kasus ketiga terjadi di wilayah Polresta Palangkaraya. Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto menembak seorang supir ekspedisi berinisial BA, Rabu (27/11/2024). Mayat BA lantas dibuang di perkebunan sawit Katingan Hilir dan baru ditemukan 6 Desember 2024.

Kasus yang begitu mengejutkan terjadi di internal kepolisian. AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok Selatan tega menembak AKP Ryanto Ulil rekan kerjanya di Polres Solok yang menjabat Kasat Reskrim pada 22 November 2024. Dadang melakukan penembakan kepada Ryan saat berada di ruangan Kasat Reskrim di Polres Solok. Tidak puas menembak Ryan, Dadang lantas memberondong rumah Kapolres Solok.

Atas sejumlah insiden itu, Sugeng menyoroti pemakaian senjata oleh anggota Polri. Padahal, sikap pemakaian senjata telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap).

“Atas beberapa insiden, Polri kemudian digugat masyarakat. Padahal penggunaan senjata telah diatur baik di Perkap dan SOP,” tutur Sugeng.

Sugeng menegaskan, bahwa pimpinan Polri harus memastikan anggota yang dilengkapi senjata api memiliki izin penggunaan senjata. Lalu juga punya keterampilan dan patuh terhadap aturan dan etika penggunaan senjata. Anggota kepolisian juga harus dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan penggunaan senjata.

“juga diharapkan, anggota yang dipersenjatai bisa mengendalikan emosi dan bertindak tenang. Lalu juga penggunaan senjata tidak boleh sebagai ajang unjuk kekuasaan yang akhirnya mengintimidasi masyarakat,” tutup Teguh. (ang/but)

Merangkum Semua Peristiwa