Jakarta –
Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.
Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.
Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:
1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.
Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
(lua/din)