Jakarta –
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Bicara otomotif, ini isi garasi rumah Deliar.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Deliar memiliki total harta kekayaan senilai Rp 431.860.000. Harta tersebut dilaporkan pada periode 6 Februari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai Kadisnakertrans Sumatera Selatan.
Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 71.760.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian kas dan setara kas, senilai Rp 100.000. Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 360.000.000, dengan rincian:
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000.
2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000.
OTT terhadap Deliar berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejari Palembang. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto mendapat laporan secara lisan dari masyarakat terkait seringnya pemberian gratifikasi dalam penerbitan izin K3.
Dari informasi tersebut, Kajati Sumsel mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen dari Kejati dan Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (9/1). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung dan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel pada Jumat (10/1).
“Sebelum (Deliar) ditangkap, tim lakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin dikutip dari detikSumbagsel.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, Kejari Palembang menetapkan Deliar sebagai tersangka kasus gratifikasi. Deliar tidak sendiri. Staf pribadinya, Alex Rahman, juga ditetapkan tersangka.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Hutamrin.
Keduanya telah dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel untuk penyelidikan. Deliar, khususnya, terancam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
(lua/riar)