Kediri (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri terkait pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah, Inspektorat Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemahaman Pengelolaan Risiko. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/2/2025) dan Jumat (21/2/2025) di salah satu hotel di Kota Kediri dengan dihadiri perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kota Kediri. Muklis Isnaini, Inspektur Kota Kediri, menegaskan bahwa manajemen risiko mencakup beberapa langkah penting yang harus dilakukan secara sistematis.
“Sampai saat ini yang sudah dilakukan hanya sebatas menyusun saja, mudah-mudahan risiko-risiko yang diregister ke depan pastinya ada tindak lanjut tidak hanya sebatas kita mengenali dan mencatat risiko tapi harus ada upaya untuk melakukan meminimalisir risiko,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, implementasi SPIP wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Muklis menjelaskan, “Sesuai dengan peraturan tersebut, ada lima unsur SPIP, yakni: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur tersebut saling berkaitan dan harus diimplementasi secara efektif agar penyelenggaraan pemerintah semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.”
Menurutnya, pengelolaan risiko di tingkat Pemerintah Daerah merupakan aspek penting dalam menjamin tercapainya visi dan misi pembangunan daerah. Oleh karena itu, risiko yang muncul di tingkat pemerintah daerah, OPD, maupun kegiatan operasional harus dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikelola dengan baik.
Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Kota Kediri menargetkan tersusunnya dokumen register risiko Pemerintah Daerah dan register risiko OPD tahun 2025. Saat ini, Level SPIP Kota Kediri berada di level 3 dengan skor 3,207, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dengan skor 3,08, serta Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dengan skor 2,76.
“Saya mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan manajemen risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya guna demi kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” pungkas Muklis. [nm/ted]
