Pacitan (beritajatim.com) – Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Pacitan turun tangan melakukan klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang disampaikan pemerintah desa setempat.
Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, mengatakan tim auditor telah mendatangi Balai Desa Klesem pada Selasa (13/1/2026) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Inspektorat sudah turun ke lapangan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman. Saat ini kami masih menunggu hasil final dari proses tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujar Mahmud, ditulis Rabu (14/1/2026).
Mahmud menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kepala desa, namun juga seluruh perangkat desa yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Meski begitu, hasil sementara belum dapat disampaikan ke publik karena tim auditor masih bekerja.
“Semua pihak yang terkait akan kami klarifikasi di Pemerintah Desa Klesem. Untuk hasilnya, kami menunggu laporan resmi dari tim,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan di Desa Klesem bukan bagian dari pengawasan rutin tahunan, melainkan pengawasan dengan tujuan tertentu. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dan dugaan peristiwa khusus yang perlu didalami lebih lanjut.
“Ini bukan pengawasan reguler. Karena ada laporan dan dugaan peristiwa tertentu, maka kami lakukan pemeriksaan khusus,” jelas Mahmud.
Terkait potensi kerugian negara, Mahmud menyebut Inspektorat berpedoman pada Surat Edaran Bersama (SE) tiga lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, Inspektorat memiliki tugas utama mencegah terjadinya kerugian negara.
“Apabila ditemukan kerugian negara, akan diupayakan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” terangnya.
Namun demikian, Mahmud menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Inspektorat hanya menangani aspek administrasi sebagai APIP. Soal proses hukum atau tidak, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bendahara Desa Klesem berinisial ER diduga membawa kabur dana desa hingga ratusan juta rupiah dan menghilang sejak 11 Desember 2025. ER diduga nekat melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang dalam jumlah besar. (tri/but)
