Inkonstitusional, Usulan Gantikan Wapres Gibran Mustahil Terjadi

Inkonstitusional, Usulan Gantikan Wapres Gibran Mustahil Terjadi

Jakarta, Beritasatu.com – Analis Politik Boni Hargens menilai usulan kontroversial untuk menggantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang muncul belakangan ini, mustahil terjadi. Menurut Boni, usulan tersebut inkonstitusional dan bisa memperkeruh suasana politik nasional.

“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu (usulan mengganti wapres) mustahil bisa terjadi. Presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Adalah suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). 

Boni mengatakan, tidak ada satu pun aturan di dalam peraturan perundang-undangan baik UUD NRI 1945 ataupun di dalam undang-undang yang memperbolehkan pergantian wapres di tengah jalan. Pasal 7A UUD 1945, kata Boni, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

“Nah, hal itu terjadi apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran,” tegas Boni.

Lebih lanjut, Boni menduga kuat para pengusung ide penggantian Wapres Gibran ini hanya mau memperkeruh suasana politik nasional. Padahal, kata dia, pemerintah sedang bekerja keras dan solid mengatasi potensi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan China.  

“Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silakan bersaing lagi di pemilu berikutnya. Sedangkan, politik kebangsaan berbicara tentang komitmen dan aksi nyata dalam membangun bangsa dan negara,” jelas dia.

Karena itu, Boni mengingatkan semua elemen bangsa menahan diri agar tidak terjebak dalam politik kekuasaan semata. Menurut dia, demokrasi sudah memberi ruang kepada semuanya untuk bertanding dan bersanding.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu,” pungkas Boni.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan delapan pernyataan tuntutan tentang kondisi Indonesia sekarang. Salah satunya adalah meminta wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.