Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak keluarga Briptu RDW, anggota Polres Jombang yang meninggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh istrinya yakni Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN menilai jika korban adalah sosok suami yang sayang keluarga. Meski diakui korban suka bermain judi online.
Judi online menjadi pemicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami bapak tiga anak tersebut. Hal tersebut dibenarkan pihak keluarga, namun judi online sudah dilakukan korban sejak korban belum menikah dengan terdakwa dan terdakwa mengetahui hal tersebut.
Kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi mengatakan, sosok korban tidak seperti yang diberitakan selama ini. “Dia tidak pernah main perempuan atau selingkuh. Dia sangat sayang sama istri dan anaknya, dia tidak ada niatan main dengan perempuan lain selain istrinya,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam keseharian korban yang berdinas di Polres Jombang ikut terlibat dalam pengasuhan ketiga anaknya. Pasalnya, pihak keluarga korban di Jombang sering dikirim video saat korban sedang mengasuh atau bersama ketiga buah harinya. Sehingga pihak keluarga terpukul dengan kejadian tersebut.
“Saya sangat terpukul dan sakit saat kemarin ada pemberitaan adik saya yang main KDRT, sebenarnya adik saya yang menerima KDRT. Pernah adik saya di KDRT. Sebenarnya saya tidak ingin mengucapkan ini tapi yang ingin membela adik saya yang sudah tidak ada. KDRT tahun 2022, masih punya satu anak,” katanya.
Saat ia pulang ke Jombang, lanjutnya, wajah dan tangan korban dalam kondisi lebam-lebam. Korban mengaku matanya ditonjok, perut ditendang dan saat tersungkur ke tanah, muka korban diludahi oleh terdakwa. Korban mengaku tidak mau membalas meski secara fisik, postur tubuh korban lebih besar.
“Katanya daripada emosi mending diam. Dia ketahuan judi online, judi online itu sudah dilakukan sebelum menikah jadi Dila (terdakwa) sudah tahu Rian (korban) pernah bermain judi online pada saat pacaran. Saya sama ibu tidak tahu, tahunya dari Dila sendiri. Saya tahu satu kali itu, saat wajahnya lebam-lebam,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H mengatakan, sidang kedua tersebut dengan agenda saksi dari pelapor. “Berdasarkan penuturan keluarga dan kakaknya terkait berita yang tidak berimbang pasca peristiwa itu. Kalau terkait judi online, memang benar,” tambahnya.
Judi online sudah dilakukan korban sejak sebelum menikah dan terdakwa mengetahui hak tersebut dan korban sudah berupaya berhenti. Sementara rekening gaji korban sepenuhnya dibawa oleh terdakwa dan pihak keluarga tidak menemukan di rekening korban doposit untuk judi online.
“Terkait KDRT, seolah-olah Rian (korban) sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Memang betul pernah Rian melakukan KDRT terhadap istrinya namun Rian menemukan jika istrinya selingkuh dengan adik liting. Ada bukti chat sama voice note terhadap kakaknya yang berkeluh kesah,” lanjutnya.
Pihak keluarga menyayangkan pasca kejadian terdakwa dan pihak keluarga terdakwa belum pernah meminta maaf. Terdakwa baru meminta maaf di muka persidangan pada sidang agenda pemeriksaan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024). Lantaran ada saksi dari mertua terdakwa.
“Keluarga Dila (terdakwa) baru takziah dan mengucapkan belajar sungkawa terhadap keluarga itu akhir September. Terkait diberitakan kemarin, Briptu Rian suka judi online sampai menghabiskan uang ratusan juta sampai jual mobil. Itu tidak benar, mobil itu mobil Rian sendiri yang dibeli sebelum menikah,” tuturnya.
Sebagian uang untuk pembelian mobil tersebut uang dari ibu korban dan pinjam bank. Mobil tersebut dijual, lanjutnya, karena keperluan untuk biaya menikah dengan terdakwa pada 2021 lalu. Sebagian uang hasil penjualan mobil dikembalikan ke ibu korban dan menutup pinjaman di bank.
“Ini yang harus diturunkan sehingga masyarakat tidak menjelek-jelekan Briptu Rian seakan sosok yang suami yang menzolimi istrinya. Tidak seperti itu, pada dasarnya fakta di lapangan. Briptu Rian adalah suami yang penyayang terhadap anak-anak. Dia yang dekat dengan anak-anaknya, dia sosok yang cinta keluarga,” paparnya.
Menurutnya korban tidak memiliki maupun main perempuan lain. Terdakwa juga mengakui jika polemik tersebut bukan karena perempuan lain atau pihak ketiga. Terkait uang gaji 13, pihaknya tidak mengetahui habis untuk dibuat apa karena korban yang hendak pinjam sang ibu Rp2 juta tidak menyampaikan.
“Ibu belum sempat bertanya panjang, mau mandi, mau ambil ke ATM, korban pamit pulang karena sudah di WA terdakwa. Benar diakui ada bukti, terungkap dalam dakwaan bahwasanya ada chat WA terdakwa kepada korban, ‘Kamu tidak mau pulang, anakmu yang tak bakar’. Sehingga Rian bergegas pulang, setelah tiba di rumah begitu kejadiannya,” jelasnya.
Pihak keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa objektif dalam memberikan tuntutan dan juga Majelis Hakim karena keadilan harus didapat pelaku maupun korban. Terkait tiga anak korban jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bidang Hukum Polda Jawa Timur terkait pembagian ketiga anak korban.
“Anak pertama atau yang kembar dikasihkan hak asuhnya ke keluarga korban, pihak keluarga menerima itu. Bidhum Polda sudah membahas itu tapi keputusan final nanti menunggu vonis dari hakim. Dan saya mewakili keluarga apapun keputusan dari Majelis Hakim itulah yang terbaik bagi Dila dan juga anak-anaknya,” pungkasnya. [tin/but]
