Ini Tetangga yang Membuka Borgol Korban Briptu RDW

Ini Tetangga yang Membuka Borgol Korban Briptu RDW

Mojokerto (beritajatim.com) – Tetangga terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Ade Mudzakir merupakan orang yang membuka borgol yang ada di tangan korban Briptu RDW. Ia datang ke rumah terdakwa setelah mendengar suara teriakan minta tolong dan mendapati tubuh anggota Polres Jombang Briptu RDW terbakar.

Hal tersebut terungkap saat anggota Polres Mojokerto Kota ini diminta menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) kemarin. “Saya yang menolong membukukan borgol yang ada di tangan korban,” ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli ini, saksi mengatakan tidak tahu kronologi kejadian. Ia datang ke rumah terdakwa setelah mendengar suara teriakan dari rumah terdakwa.

“Rumah saya hanya berjarak satu rumah dengan rumah terdakwa. Saat itu, saya tidur baru 5 menit terdengar suara teriakan minta tolong. Saya langsung keluar, ada kepulan asap dari garasi rumah terdakwa. Awalnya saya tidak tahu kalau yang terbakar korban (Briptu RDW), saya sampai ke lokasi baru tahu kalau yang terbakar korban,” katanya.

Ia baru mengetahui jika korban terbakar dengan api masih menyalah di sekujur tubuhnya setelah ke garasi rumah, lokasi pembakaran. Korban saat itu dalam kondisi terbakar dan ia mendengar ada yang minta diambilkan handuk basah untuk memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah api berhasil dipadamkan, ia mencoba membuka borgol di tangan korban.

“Daya bilang ke korban untuk menahan rasa sakit pas saya mau buka borgolnya, terbuka. Api kemudian padam, sempat saya nanya ke Dila (terdakwa) ada apa tapi terdakwa yang terdiam seperti bingung. Komunikasi dengan korban ya pas buka borgol itu, mereka (terdakwa dan korban) biasa panggil saya Pakde. Bilang panas Pakde,” ujarnya.

Saksi menjelaskan, jika pakaian yang tersisa karena api membakar sekujur tubuh korban hanya menyisakan celana dalam saja. Ia mencium bau menyengat yang diduga dari pertaline yang menyebabkan korban terbakar karena adanya percikan api. Menurutnya, ia tidak begitu mengenal terdakwa meski satu institusi.

“Sama-sama anggota Polres Mojokerto Kota tapi beda fungsi. Tidak pernah menceritakan tentang rumah tangganya cuma pernah dengar suara mereka bertengkar, ada suara benturan di dinding cukup keras. Ada yang dnegar juga pertengakaran mereka, sudah lama. Saya datangi rumahnya tapi sudah berhenti,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi.

Yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir. [tin/kun]