Magetan (beritajatim.com) – Siapapun warga Magetan yang ingin maju Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan ada syarat tertentu. Minimal, harus menyetorkan 40.416 KTP, agar bisa berkompetisi di Pilkada 2024.
Ketua KPU Magetan Fahrudin membeberkan, puluhan ribu KTP itu harus berasal dari 10 kecamatan dari 18 kecamatan. Dukungan juga didapat dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Magetan.
“Dukungan mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan dari 5 Mei hingga 19 Agustus. Waktu yang lama ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Fahrudin usai sosialisasi di Restoran Harmada Joglo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Jumat (3/5/2024).
Dirinya mengungkapkan, Kabupaten Magetan mempunyai lebih dari 500.000 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, sosialisasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat, yang ingin mencalonkan secara perseorangan atau jalur independen.
Diketahui, di dalam pilkada 2013 Magetan, ada satu pasangan yang maju lewat jalur perseorangan. Yakni pasangan Nanik Karsini–Sugiho Pramono mengumpulkan 116.374 suara atau 30,15 persen.
Pun dalam pilkada 2013, dimenangkan oleh pasangan Sumantri-Samsi 58,97 persen atau 227.612 suara. Mereka diusung PDI Perjuangan dan Partai Golkar Sementara, Pasangan Djoko Prabowo – Hartoto (Djowo Toto), yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PAN, Partai Patriot mendapatkan 41.976 suara atau 10,87 persen. Kemudian, di pilkada 2018, tidak ada Cabup-Cawabup yang maju lewat jalur perseorangan. [kun]