Gresik (beritajatim.com) – Warga Gresik yang ingin mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati (Cabup-Cawabup) di Pilkada 2024 jalur perseorangan terbuka lebar. Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi. Salah satunya mengumpulkan jumlah dukungan 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 967 ribu lebih.
Komisioner KPU Kabupaten Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun menuturkan, tahapan pilkada sudah dimulai. Untuk jalur perseorangan wajib melampiri dukungan berupa e-KTP 7,5% dari jumlah DPT atau 72 ribu lebih dukungan.
“Semua syarat itu wajib dilampirkan. Untuk Alur pencalonan perseorang dilakukan 5 sampai 7 Mei 2024. Sedangkan penyerahan dokumen 8 hingga 12 Mei,” tuturnya, Selasa (7/5/2024).
Masih menurut Makmun, setelah menyerahkan dokumen. Pihaknya selanjutnya melakukan verifikasi sebelum dilakukan penetapan pasangan dari jalur perseorangan. “Verifikasi kami lakukan untuk mengetahui jumlah dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Sementara Komisioner KPU Dvisi Teknis dan Data, Alam Amrullah mengatakan, saat ini pihaknya siap menerima syarat perseorangan yang maju di Pilkada Gresik. “Pasangan calon perseorangan selain persyaratan mengumpulkan dukungan e-KTP 7,5% dari jumlah DPT. Dukungan tersebut juga tersebar di 10 kecamatan,” ungkapnya.
Selain membuka pendaftaran dari jalur perseorangan. KPU juga akan membuka dari jalur partai politik yang dimulai bulan Agustus 2024. [dny/kun]