Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Syarat Calon Perorangan di Pilkada Pamekasan

Ini Syarat Calon Perorangan di Pilkada Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Calon independen atau perseorangan pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, membutuhkan dukungan sebanyak 50.720 suara berupa fotocopy KTP Elektronik.

Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 suara yang tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

“Jadi jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 7,5 persen dari total sebanyak 676.308 pemilih pada Pemilu 2024 lalu,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Rabu (1/5/2024).

Hal tersebut berdasar regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU, di antara syarat calon perorangan minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah lebih dari 500 hingga 1 juta penduduk.

“Sementara untuk sebaran dukungan, minimal tersebar di 7 (tujuh) dari total 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” ungkap Halili, sapaan akrab Mohammad Halili.

Pihaknya menyampaikan jika hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara umum. “Sosialisasi ini kita sampaikan melalui berbagai media, baik media massa ataupun saat pertemuan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

“Bahkan sosialiasi juga kami sebar melalui spanduk maupun baliho yang tersebar di sejumlah titik di Pamekasan, termasuk juga sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

Berdasar PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. [pin/aje]