Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik

Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik

Gresik (beritajatim.com)– Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 resmi dimulai per hari ini hingga 14 hari kedepan. Sasaran operasi ini tidak tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt.

Operasi Patuh Semeru 2024 juga menyasar pada mengemudi sambil menggunakan ponsel, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi.

Kasatlantas Polres Greskk AKP Derie Fradesca mengatakan, dalam operasi ini pihaknya akan melaksanakan penindakan kepada pelanggaran lalu lintas secara tegas dan humanis.

“Meski kecelakaan di wilayah Kabupaten Gresik secara umum turun, diharapkan masyarakat tetap berhati-hati dijalan dan mentaati aturan lalu lintas,” katanya.

Selain penindakan lanjut dia, Operasi Patuh Semeru 2024 juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Safe Our Student (SOS) di sekolah untuk menekan pelanggaran dan laka lantas di lokasi pendidikan.

Hal yang sama melakukan pendekatan kepada pengurus parpol dan tim sukses untuk mensosialisasikan keselamatan dan keamanan berlalu lintas pada tahapan pilkada serentak 2024,

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas sangatlah penting utamanya saat berkendara di jalan raya,” paparnya.

Sementara Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro menuturkan, data Ditlantas Polda Jatim menunjukkan penurunan angka laka lantas di triwulan I dan II 2024 dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Namun, tingginya angka laka lantas 13.704 kejadian, dan pelanggaran lalu lintas. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat berlalu lintas masih rendah.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah penerapan tilang elektronik (e-tilang) melalui ETLE dan InCar. Pada periode Januari-Juni 2024. Dimana, Ditlantas Polda Jatim telah menindak 862.151 pelanggar. Hal ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran bagi pengguna jalan. [dny/beq]