Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Respons Pj Bupati Magetan Soal Pedagang Pasar Tolak Kenaikan Retribusi 

Ini Respons Pj Bupati Magetan Soal Pedagang Pasar Tolak Kenaikan Retribusi 

Magetan (beritajatim.com) – Pj Bupati Magetan Hergunadi merespons sejumlah informasi yang mengabarkan penolakan pedagang Pasar Sayur I dan II yang kompak tolak kenaikan retribusi.

Mantan Sekda Magetan itu mengatakan, jika hal tersebut memang harus dirembug bersama antara pedagang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Didperindag).

“Coba nanti kami komunikasikan. Pedagang ini bisa koordinasi dengan Disperindag,” kata Hergunadi, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, jika kondisi pasar saat ini masih sepi, maka harusnya pedagang bisa berkoordinasi dengan Disperindag. “Memang perlu dikomunikasikan,” pungkas Hergunadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Sayur I dan II menolak kenaikan retribusi yang diujicobakan pada 1 Mei 2024. Mereka mengaku sejumlah tuntutan pedagang belum dipenuhi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan.

Ketua Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM) Gunadi, mengatakan pihaknya ingin pedagang liar yang memanfaatkan pelataran pasar tersebut. Adanya pedagang liar membuat para pembeli tak mau masuk area pasar. IMbasnya, para pedagang di dalam pasar jadi tak terjamah pembeli.

‘’Itu adalah permintaan kami sejak tahun-tahun sebelumnya. Adanya pedagang liar ini kok terkesan dibiarkan. Mereka juga bayar retribusi yang duitnya entah masuk ke kas daerah atau tidak. Dan dalam sehari, pedagangnya bisa ganti-ganti. Total sekitar 500-an pedagang,’’ kata Gunadi, Jumat (3/5/2024).

‘’Selain itu, para pedagang jika menilai kenaikan retribusi ini terlalu memberatkan karena kondisi pasar yang sepi. Total 835 pedagang di Pasar Sayur I dan II, dan 95 persen menolak kenaikan retribusi ini,’’ kata Gunadi.

Dia menilai kinerja Disperindag untuk menertibkan pedagang liar di pelataran belum serius. Karena, sejak belasan tahun terakhir, terkesan dibiarkan dan penertiban terkesan hangat tai ayam saja.

‘’Ditertibkan, habis itu ya begitu lagi. Pedagang pelataran ini harusnya kan mulai jualan mulai pukul 16.00 sampai pagi jam 06.00. Nah mereka jam 08.00 pagi malah sudah jualan. Itu kan sudah melanggar kesepakatan. Dan Disperindag gak pernah menertibakan mereka,’’ katanya.  [fiq/but]