Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur saat ini masih menunggu salinan putusan hakim untuk dijadikan memori sebagai syarat pengajuan upaya hukum kasasi.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah pada tubuh korban dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim sudah melampaui kewenangan karena tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/kun]