Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat selama ini masih belum bisa membedakan antara Deponering dengan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto pun memberikan penjelasan apa perbedaan istilah hukum tersebut.
Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan bahwa Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan mutlak yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf C UU nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sedangkan penghentian Penuntutan Penuntutan sendiri tindakan penuntut umum yang memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan perkara tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat 2 KUHP.
Perbedaan lain dari Deponering dan penghentian penuntutan perkara pidana adalah perkara Deponering cukup alasan dan bukti untuk diajukan ke persidangan. Dari bukti yang ada, kemungkinan terdakwa bisa dijatuhi hukuman. Namun hal itu dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.
Sementara untuk perkara yang dihentikan penuntutan adalah karena perkara tersebut tidak memiliki pembuktian yang cukup sehingga apabila diajukan ke persidangan maka kemungkinan besar akan dibebaskan oleh hakim karena kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.
” Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,” tulis Handiwiyanto law office di Instagram.
Dalam hal pengesampingan perkara, apabila telah selesai dilakukan mengesampingkan perkara tidak ada lagi perkara tersebut diajukan ke muka persidangan.
Dalam hal penghentian penuntutan sebagaimana alasan maka perkara yang bersangkutan masih bisa diajukan lagi ke penuntutan jika memang ada alasan baru untuk dibawa lagi ke persidangan. [uci/beq]
