Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Motif Kasus Ibu Kandung Buang Bayi di Ponorogo

Ini Motif Kasus Ibu Kandung Buang Bayi di Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SY (17) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo. SY merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang.

Motif tersangka menghilangkan nyawa bayi yang dikandungnya itu tidak lain karena rasa malu. Tidak ada yang bertanggungjawab atas kehamilannya itu.

“Motif tersangka SY ini karena malu, sehingga nekat melahirkannya secara paksa hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Senin (13/11/2023).

Wimboko menerangkan, tersangka SY ini menikah siri dengan warga Magetan pada November tahun lalu. Kemudian tersangka mengalami tanda-tanda kehamilan, dia pun membeli atas testpack, dengan hasil yang masih samar.

Tersangka pun memberitahukan itu kepada suaminya namun karena masih samar, suaminya tidak mempercayainya. Tersangka pun diantar pulang ke rumah orangtuanya di Desa Karangan Kecamatan Badegan. Dia pun tidak mau balik lagi ke Magetan.

“Seiring berjalannya waktu, perutnya semakin membesar dengan usia kandungan sudah 8 bulan,” katanya.

BACA JUGA:
Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

Karena rasa malu itu, tersangka berinisiatif membeli pil penggugur kandungan secara online dengan harga Rp1,6 juta. Obat itupun diminum 2 kali, yakni pada pagi dan sore.

Hingga akhirnya mulai bereaksi, dengan bayi akhirnya keluar. Tersangka pun sempat memotong tali pusarnya seorang diri dengan menggunakan gunting yang telah disiapkannya.

“Melahirkan sendiri, tersangka juga sudah menyiapkan gunting untuk menggunting tali pusarnya,” katanya.

BACA JUGA:
Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

Bayi perempuan dengan bobot 1,7 kilogram dan tinggi 44 centimetet iti pun sempat menangis setelah dilahirkan. Hingga akhirnya ditaruh ke karung dan dibuang ke sungai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABH dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]