Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 miliar. Kasus tersebut melibatkan ribuan kubik kayu tanpa dokumen sah yang ditemukan di Pelabuhan Gresik.
Modus kejahatan ini dilakukan oleh IM, yang diduga merupakan karyawan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia mengeksploitasi hasil hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan dokumen milik Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, warga lokal.
Dari penyelidikan terungkap bahwa izin PHAT hanya mencakup 140 hektare, namun perusahaan justru melakukan penebangan hingga 730 hektare, termasuk membuka jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.
Hasil pembalakan liar tersebut kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, dengan total sekitar 12 ribu meter kubik kayu yang dikirim sejak Juli hingga Oktober 2025. “Sudah dilakukan tiga kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya sebelum ditemukan di Pelabuhan Gresik,” ujar Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Selasa (14/10/2025).
Akibat aktivitas ilegal itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini ditangani bersama Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. “Pelaku akan dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Febri menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. “Temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini bisa habis,” pungkasnya. (dny/kun)
