Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo berhasil menyita total 55 gram sabu-sabu. Di mana dari jumlah itu, seberat 50 gram sabu-sabu itu dikirimkan dari luar Pulau Jawa dengan menggunakan jada ekspedisi.

Modus yang digunakan sindikat narkoba agar lolos dari pemeriksaan pihak jasa ekspedisi, yakni dengan mengkamuflasekan paketan tersebut. Paket sabu seberat 50 gram itu, dikemas di dalam kotak jam. Pun, barang haram itu, juga dilapisi dengan menggunakan aluminium foil.

“Sabu 50 gram itu dikemas paket. Dikamuflase di dalam kotak jam, lalu dibungkus dengan aluminium foil,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (02/08/2024).

Kompol Gandi menyebutkan bahwa paketan sabu itu diambil oleh tersangka FLY, warga Madiun. Tersangka FLY ini merupakan kurir yang disuruh oleh tahanan berinisial NN di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

“Jadi paket itu orderan dari Tersangka CDT yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat paket sabu itu dilacak, dan akan diambil petugas, ternyata ada seorang laki-laki yang mengambil yakni FLY. Ya langsung kita tangkap,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

Dalam pengembangannya, tidak hanya 2 tersangka itu yang terseret dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu 55 gram itu. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lagi berinisial NN, yang merupakan tahanan di salah satu lapas di luar Ponorogo. Kuat dugaan, NN ini merupakan penyambung lidah dari Mr. X, pemasok sabu 50 gram dari luar Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. [end/but]