Surabaya (beritajatim.com)- M Rosuli, mantan ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya ditangkap anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/03/2025) malam kemarin di Krembangan. Ia ditangkap lantaran melakukan pencabulan kepada putri tirinya berinisial AS (15).
Dirreskrimsus Polda Jawa, Kombes Pol Farman mengatakan, sejak tahun 2023-2024 Rosuli kerap memberikan uang dan merayu AS. Selalu merayu, Rosuli akhirnya melakukan aksi yang lebih nekat. Pada 9 Desember 2024 malam, Rosuli meminta charger handphone agar diantar ke kamar Rosuli. Sesampainya di kamar, korban mendapati Rosuli telanjang dan hanya menyelempangkan sarung di badannya.
“Saat itu korban langsung lari karena ketakutan,” kata Farman, Senin (17/03/2025).
Aksi Rosuli kian liar. Pada bulan Februari 2025, korban mendapati Rosuli hanya mengenakan celana dalam sambil menonton video porno. Video porno itu juga sempat dilihatkan kepada korban. Aksi tidak senonoh ini sampai kepada korban yang dipaksa untuk memegang alat kelamin dari Rosuli.
“Pelaku juga pernah menempelkan alat kelaminnya ke punggung korban. Hal itu dilakukan saat korban sedang makan,” tutur Farman.
Tindakan Rosuli membuat korban trauma. Bahkan, korban kerap pulang dini hari supaya tidak bertemu dengan Rosuli karena takut. Atas perbuatan mantan ketua BNPM ini, tante korban lantas melapor ke Polda Jatim.
Rosuli pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Farman. [ang/aje]
