Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Modus Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Magetan

Ini Modus Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Magetan

Magetan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Magetan jsdi korban penipuan jual beli tanah. Komplotan pelakunya sudah diamankan Satreskrim Polres Magetan. Pada penyidik, pelaku mengaku menggunakan sertifikat tanah yang sudah dipalsukan untuk mengelabui korbannya.

Total duit yang sudah dikantongi komplotan pelaku itu mencapai Rp750 juta.

Adalah Setya Riezal (SR) , Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Lima orang tersebut ada yang berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang. Kelimanya memiliki peran sendiri-sendiri.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menguraikan modus pelaku serta peran mereka. Untuk SR dan PW, mereka memainkan peran dibalik layar. Kemudian, THW dan AS berperan sebagai pasutri pemilik tanah. Sementara, berperan sebagai keponakan pemilik tanah. Sandiwara mereka untuk mengelabui korban.

Kejahatan itu berawal saat ada seorang warga Kecamatan/Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. SR pun mendatanginya dan mengaku hendak membeli tanah. SR pun memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli. SR beralasan akan dicek ke notaris terlebih dulu.

BACA JUGA:
Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

Namun, foto itu justru digunakannya untuk memalsukan dokumen penting tersebut. Caranya, pesan pada seseorang lewat online. Bahkan, KTP pemlik turut dipalsukan, dengan cara memasang foto tersangka di KTP tersebut.

Selanjutnya, tersangka pun mencari orang yang mau diajak bekerja sama. Tujuannya, untuk memainkan peran sebagai pemilik tanah hingga keponakan pemilik tanah. Kemudian, memajang sertifikat dan identitasnya di medsos serta menawarkan tanah dijual.

Kemudian, korban merasa tertarik hingga kemudian mulai bertanya-tanya. Sampai akhirnya deal dengan membeli senilai Rp1,5 miliar. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta untuk mencicil pembayaran tanah tersebut.

Namun, usut punya usut, proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN), diketahui bahwa sertifikat tanah itu terdeteksi bukan produk BPN. Kejahatan tersangka pun mulai terkuak hingga lima orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

BACA JUGA:
Kera Lepas Makan Ayam dan Telur Warga Maospati Magetan

“Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Rabu (27/9/2023)

Sementara itu, tersangka SR yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus tersebut.

“Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

Kini kelimanya mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan. Mereka harus menyesali perbuatannya karena polisi menjerat mereka dengan pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [fiq/beq]