Ini Modus Investasi Bodong yang Dilakukan Selebgram Asal Gresik

Ini Modus Investasi Bodong yang Dilakukan Selebgram Asal Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Selebgram asal Gresik berinisial RPS menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan investasi bodong di bisnis food and beverage (F&B). Warga Sidayu tersebut diduga menawarkan iming-iming keuntungan besar kepada korban hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Untuk menarik minat investor, RPS membuat akun bisnis di Instagram dan mengunggah sejumlah flyer berisi tawaran paket investasi lengkap dengan nominal modal.

“Modal yang ditawarkan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal bervariasi, tergantung jumlah investasi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, Kamis (11/12/2025).

Komang menjelaskan, pada paket investasi Rp 5 juta, pelaku menjanjikan keuntungan menjadi Rp 6,2 juta dengan pengembalian tiga bulan. Pada modal Rp 10 juta, keuntungan dijanjikan menjadi Rp 13,6 juta dengan pengembalian lima bulan. Paket Rp 20 juta dijanjikan kembali Rp 26 juta dalam delapan bulan, sedangkan paket Rp 50 juta dijanjikan menjadi Rp 57 juta dalam sepuluh bulan.

“Semakin besar modal yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan pelaku. Namun unggahan tersebut kini sudah dihapus,” imbuhnya.

Di awal investasi, beberapa korban sempat mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungan, sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap RPS.

“Awalnya bisnisnya berjalan lancar. Gerai F&B milik pelaku sudah ada sejak 2018 dan berkembang hingga memiliki 11 gerai. Dari situ pelaku kembali menawarkan investasi kepada para korban,” ungkap Komang.

Namun kemudian, pembayaran keuntungan mulai tersendat. Investigasi menemukan bahwa dana investor diputar menggunakan skema gali lubang tutup lubang.

“Ketika investor A menagih keuntungan, pelaku mengambilnya dari modal investor B. Begitu seterusnya. Ini memenuhi unsur skema ponzi. Perputaran uang berhenti saat tidak ada investor baru,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan lanjutan, RPS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong. Popularitasnya sebagai selebgram diduga digunakan untuk menjaring lebih banyak korban.

“Modus yang dilakukan adalah skema ponzi, di mana banyak downline ikut berinvestasi. Popularitas tersangka dimanfaatkan untuk menarik korban dengan kedok bisnis makanan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya. [dny/but]